Berita dan Informasi Terkini
Akhirnya keputusan blunder menteri Lukman Hakim Saifudin berbuntut panjang. Bukan saja beberapa nama meminta dikeluarkan dari list 200 Daftar Mubaliq Rekomendasi Kemenag, tetapi juga daftar tersebut mendapat kritik berbagai pihak.
Sebelumnya Menteri Agama Lukman Saifudin mengeluarkan rilis 200 mubaligh rekomendasi Kemenag. Rilis tersebut diklaim untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan penceramah, dimana beberapa hari terakhir ini banyak pihak bertanya ke Kemenag terkait penceramah yang baik.
Namun berbagai pihak bereaksi keras terhadap rilis yang dikeluarkan ini. Rilis Kemenag dianggap berpotensi menimbulkan kegaduhan seperti syak wasangka dan distrust di antara para Muballigh dan Dai yang kontraproduktif bagi dakwah Islam di tanah air.
Tidak hanya tokoh Mubaliq dan penceramah saja yang mengkritisi Menteri Lukman, seorang pengacara muda yang dikenal baik dikalangan Netizen, Achmad Supyadi juga mempertanyakan dasar hukum atas dikeluarkannya Rilis dari Kemenag ini.
Achmad Supyadi lewat media sosialnya @adv_supyadi mempertanyakan Dasar Hukum Kementerian Agama membuat daftar nama mubaligh dan penceramah Islam Indonesia. Ach. Supyadi juga mempertanyakan acuan Yuridisnya Kemenag.
Saya mau tanya kepada Menteri Agama @lukmansaifuddin tentang Dasar hukumnya Kementerian Agama membuat daftar nama mubaligh/penceramah Islam Indonesia seperti ini apa? acuan yuridisnya di pasal berapa? Undang² No. Berapa? tahun berapa?https://t.co/dPKGC9dE2O
— Ach. Supyadi (@adv_supyadi) 18 Mei 2018
Tidak sampai disana, Ach. Supyadi terus berusaha mencecar Menteri Lukman yang belum juga memberikan jawaban atau klarifikasi atas pertanyaan Ach. Supyadi sebelumnya. Ach. Supyadi mendesak Menteri Agama yang sudah lebih dari 14 belum juga memberikan jawaban.
MENTERI AGAMA JANGAN BUNGKAM, MARI DIJAWAB..!
Sudah 14 jam lebih saya nunggu jawaban Menteri Agama @lukmansaifuddin tentang dasar hukumnya Kementerian Agama buat daftar nama mubaligh/penceramah Islam Indonesia? acuan yuridisnya di pasal berapa? Undang² No. Berapa? tahun berapa? https://t.co/duKI7XOY6Q
— Ach. Supyadi (@adv_supyadi) 19 Mei 2018
Atas cecaran Pengacara ini, Netizen tampak mendukung penuh dan berharap Menteri Lukman menjawab rasa penasaran Netizen. Namun “Blunder” terhadap rilis yang dikeluarkan Kemenag ini nampaknya memang membuat Menteri Lukman Hakim harus menghindari banyak pihak.
Nggak ada dasar hukumnya. Cuma pake perasaan suka dan tak suka!! Lagian daftar ini sangat tidak bermanfaat. Bahkan banyak mudharat… Para ustadz kenalan sayapun tak hirau dengan list itu..!! Bahkan sebagian tak suka…
— AbahAnom (@AbahAnom72) 19 Mei 2018
Pak @lukmansaifuddin tolong dijawab kalau memang ada dasar hukumnya. Kl tidak bisa dijawab berarti semua itu tidak ada dasar hukumnya lalu atas dasar apa???
— Karta (@KartaJaya9) 19 Mei 2018
Jawab dong pak… jgn hanya berani rilis.. tapi gak berani beri alasan.. sekalian jg knp buat agama lain gak anda keluarin aja daftarnya… ?! Berani adil hebat bro!
— Indra Al-Fatih (@indraillusion) 19 Mei 2018