Blunder 200 Daftar Mubaligh Berbuntut Panjang, Pengacara ini Cecar Menteri Lukman Hakim Landasan Hukum yang Digunakan Kemenag

Blunder 200 Daftar Mubaligh Berbuntut Panjang, Pengacara ini Cecar Menteri Lukman Hakim Landasan Hukum yang Digunakan Kemenag

Blunder 200 Daftar Mubaligh Berbuntut Panjang, Pengacara ini Cecar Menteri Lukman Hakim Landasan Hukum yang Digunakan Kemenag

Akhirnya keputusan blunder menteri Lukman Hakim Saifudin berbuntut panjang. Bukan saja beberapa nama meminta dikeluarkan dari list 200 Daftar Mubaliq Rekomendasi Kemenag, tetapi juga daftar tersebut mendapat kritik berbagai pihak.

Sebelumnya Menteri Agama Lukman Saifudin mengeluarkan rilis 200 mubaligh rekomendasi Kemenag. Rilis tersebut diklaim untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan penceramah, dimana beberapa hari terakhir ini banyak pihak bertanya ke Kemenag terkait penceramah yang baik.

Namun berbagai pihak bereaksi keras terhadap rilis yang dikeluarkan ini. Rilis Kemenag dianggap berpotensi menimbulkan kegaduhan seperti syak wasangka dan distrust di antara para Muballigh dan Dai yang kontraproduktif bagi dakwah Islam di tanah air.

Tidak hanya tokoh Mubaliq dan penceramah saja yang mengkritisi Menteri Lukman, seorang pengacara muda yang dikenal baik dikalangan Netizen, Achmad Supyadi juga mempertanyakan dasar hukum atas dikeluarkannya Rilis dari Kemenag ini.

Achmad Supyadi lewat media sosialnya @adv_supyadi mempertanyakan Dasar Hukum Kementerian Agama membuat daftar nama mubaligh dan penceramah Islam Indonesia. Ach. Supyadi juga mempertanyakan acuan Yuridisnya Kemenag.


Tidak sampai disana, Ach. Supyadi terus berusaha mencecar Menteri Lukman yang belum juga memberikan jawaban atau klarifikasi atas pertanyaan Ach. Supyadi sebelumnya. Ach. Supyadi mendesak Menteri Agama yang sudah lebih dari 14 belum juga memberikan jawaban.


Atas cecaran Pengacara ini, Netizen tampak mendukung penuh dan berharap Menteri Lukman menjawab rasa penasaran Netizen. Namun “Blunder” terhadap rilis yang dikeluarkan Kemenag ini nampaknya memang membuat Menteri Lukman Hakim harus menghindari banyak pihak.

(Visited 655 times, 1 visits today)

admin

leave a comment

Create Account



Log In Your Account