Berita dan Informasi Terkini
Kejadian pengeboman beberapa hari ini menyebabkan perhatian kepada UU Anti Terorisme yang belum juga disahkan. Banyak pihak menyalahkan DPR RI karena sikapnya yang belum juga mengesahkan UU Anti Terorisme.
Jawaban Gerindra membuka mata kita bahwa kesalahan lambatnya pengesahan UU tersebut ada di Pemerintah, bukan di DPR. Pemerintah disebutkan belum sepakat tentang definisi terorisme. Akibatnya RUU Anti Terorisme belum juga dituntaskan.
Pada kesempatan ini kami sampaikan, bahwa tertundanya pengesahan revisi UU Antiterorisme karena sikap Pemerintah, bukan @DPR_RI. Jika pemerintah sudah sepakat tentang definisi terorisme, RUU Terorisme bisa dituntaskan. https://t.co/ctYvBa7K8U
— Partai Gerindra (@Gerindra) 14 Mei 2018
Lebih jauh Gerindra menyampaikan Terkait RUU Terorisme, DPR RI sebenarnya 99 persen sudah siap ketuk palu sebelum reses masa sidang yang lalu. Namun pihak Pemerintah minta tunda karena belum adanya kesepakatan soal definisi terorisme.
Sebelumnya, Prof. Mahfud MD mengkritisi menuduh ada yang menghalangi pengesahan UU Anti Terorisme. Demikian pula dengan Prof. Azyumardi Azra yang mengklaim ada tarik menarik dikalangan anggota DPR RI yang mengakibatkan tidak selesainya pembahasan RUU Anti Teror.
Pertanyaan tentang ini langsung dijawab oleh Harja Saputra, bahwa jikapun ada yang “lelet” karena ada anggota DPR yang selalu membuat rapat selalu “molor”. Pihak yang dianggapnya sering membuat molor ini juga tidak mau ada definisi terorisme, padahal diawal sudah sepakat harus ada. Padahal, senada dengan pernyataan Gerindra, pembahasan RUU ini hanya tinggal menunggu definisi saja.
Lamanya pengesahan RUU Anti Teroris ini menjadi bola liar yang akhirnya membuat saling tuduh siap pihak yang mesti bertanggung jawab.