Oalah… Ternyata Ini Jabatan Ali Mochtar Ngabalin Di Istana Negara Sebenarnya!

Oalah… Ternyata Ini Jabatan Ali Mochtar Ngabalin Di Istana Negara Sebenarnya!

Oalah… Ternyata Ini Jabatan Ali Mochtar Ngabalin Di Istana Negara Sebenarnya!

1. State Auxiliary bodies atau lazim disebut lembaga negara seperti Komnas HAM, Ombudsman, KPK dll. Lembaga Negara dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang.

2. Governmet Bodies atau Government Auxiliari Bodies atau Lembaga Pemerintah dan Lembaga Pemerintah Non Departemen seperti Kementerian atau BNP2TKI, BULOG, LIPI, BATAN, BPS dan lain sebagainya. juga dibentuk untuk melaksanakan amanat Undang-Undang, pembentukan berdasarkan Undang-Undang atau Keputusan Presiden.

3. Presidencial Auxiliary Body atau Lembaga yang melayani untuk mendukung kerja-kerja Presiden seperti KSP dan Unit Kerja Presiden dibentuk berdasarkan Keputusan Presisen tetapi lembaga-lembaga ini tidak melaksanakan amanat atau perintah undang-undang apapun karena khusus hanya mendukung kelancaran tugas dan kerja presiden.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, ketiga tipe atau jenis lembaga tersebut di atas harus dibantu oleh unit sekretariat yang merupakan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pegawai sekretariat terdiri dari seorang Sekretaris dan Deputi/Dirjen adalah eselon I dan kepala Biro atau asisten Deputi disebut eselon 2 dan para Pejabat struktural dan fungsional.

Sementara Kepala Lembaga adalah disebut Pejabat Negara (PN) yang merupakan Jabatan Politis bisa dipilih melalui seleksi seperti KPK, Komnas HAM dll atau Ditunjuk oleh Presiden sebagai Kepala Pemerintahan seperti Menteri, Kepala Badan dan juga KSP. Perlu diketahui bahwa penunjukkan Pejabat Negara bukan sebagai Kepala Negara tetapi Kepala Pemerintahan yang akan melaksanakan program pemerintahannya.

Pejabat Negara bisa juga non pegawai ASN, Politisi, TNI/Polri, Profesional atau juga dari Pegawai ASN yang memenuhi syarat Kepangkatan dan Jabatan.

Pertanyaan selanjutnya siapa Pejabat Negara di Kantor Staf Presisen (KSP)?. Berdasarkan Kepres 26 Tahun 2015 tentang KSP maka Jawabannya hanya ada 1 orang Pejabat Negara yaitu Jenderal Purn Moeldoko. Kepala KSP setingkat Menteri. para Deputi termasuk Deputi IV Eko Sulistyo adalah Pejabat Eselon I yang sesuai dengan Undang-Undang diperbolehkan juga rekrut orang-orang yang berasal dari non pegawai ASN melalui pelelangan Jabatan Eselon I. Maka ketika penunjukan Eko Sulistyo sebagai Eselon I tentu secara etika birokrasi dan moralitas bertentangan karena harus melalui lelang jabatan yang diumumkan ke publik untuk mengukur sistem meritokrasi dalam birokrasi sebagaimana ketika rekrut Farid yang orang non ASN menjadi Dirjen Kebudayaan . Lain halnya dengan Ibu Dani atau Pramowardani yang merupakan pegawai ASN LIPI tentu juga dengan memenuhi standar kepangkatan dan jabatan.

Baca juga:  Haikal Hasan, Pengisi Kajian MTTelkomsel, Tantang Balik ; "Saya NU sejati tapi BUKAN (NU) SaidAqil!! Masalah????

Selanjutnya adalah siapa yang berhak untuk menjadi staf khusus atau pada level berapa saja yang diperbolehkan memiliki Staf Khusus sebagai Pejabat Eselon I?. Sesuai dengan undang- undang, Staf Khusus hanya diperkenan bagi Presiden dan Pejabat Negara seperti Staf Khusus Kepala KSP Moeldoko dan Para Menteri atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Depertemen (LPND) . Dan Staf Khusus Kepala KSP, Pak Moeldoko adalah Pejabat yang harus disetarakan dengan fasilitas dan honor eselon Ib sama seperti Staf Khusus Presiden/Menteri/ Kepala Badan dll.

Menjadi problem serius adalah untuk semua kementerian dan lembaga untuk level eselon I seperti Deputi tidak boleh ada staf khusus karena dia dibantu oleh eselon 2, 3, 4 dan Tenaga Fungsional. Namun untuk Kantor Staf Kepresidenan diperbolehkan berdasarkan Kepres nomor 26 tahun 2015 yaitu jabatan Profesional yang satuan administrasi pangkal dibawah Deputi. Jabatan profesional tersebut adalah Tenaga Ahli Utama (TAU). Sebuah jabatan yang tidak lazim untuk KSP. Sekedar ketahui bahwa Tenaga Ahli Utama tersebut memang boleh tetapi lebih tepat di unit kajian dan kebijakan Terapan seperti LAPAN, BATAM, Kementerian PU dan lainnya karena seorang pejabat TAU harus disertifikasi Profesi oleh lembaga sertifikasi.

Saya tidak paham Tenaga Ahli Utama di KSP memiliki sertifikat kompetensi atau tidak. Memang KSP sesuai Perpres 26 tahun 2015 diperbolehkan tetapi rekrutmennya harus melalui lelang atau pengumuman resmi. Inilah kesalahan terbesar KSP saat ini. Apalagi sistem Gaji Tenaga Ahli Utama telah ditentukan sebagai jabatan fungsional sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 58 Tahun 2010 misalnya bagi jabatan fungsional pengkajian dan penerapan teknologi. Jadi Tenaga Ahli utama cocok untuk jantan fungsional penerapan dan kajian Tenkologi bukan di KSP. Kenapa tidak pakai Penasehat Utama saja. Ko bisa pakai jabatan Tenaga Ahli Utama yang membutuhkan stadarisasi dan sertifikasi profesi.

Baca juga:  Sutiyoso Menganggap Tuduhan Makar Ke Soenarko Tak Masuk Akal

Pertanyaannya adalah dimana posisi dan jabatan Ali Moechtar Ngabalin?. Sesuai dengan pernyataan Pak Moeldoko maka Ali Ngabalin sebagai Tenaga Ahli Utama Deputi IV yang saat ini dijabat oleh Eko Sulistyo. Dengan demikian Ngabalin tentu bukan siapa-siapa, tentu anak buah Eko Sulistyo yang sehari-hari bertugas memberi informasi hanya kepada atasannya yaitu Eko Sulistyo sesuai pasal 7 Perpres nomor 26 tahun 2015 tentang KSP. Dalam birokrasi hirarki komando tentu sudah pasti bahwa Ngabalin hanya untuk kepentingan Eko bukan ke Kepala KSP, laporan ke Kepala KSP disampaikan melalui Para Deputi dan juga Staf Khusus jd bukan Tenaga Ahli Utama. Kecuali diminta oleh Kepala KSP.

Sesuai dengan pernyataan kepala KSP Moeldoko bahwa Ngabalin di Deputi IV, maka Ngabalin dilihat dari Satuan Adminiatrasi Pangkal (SATMINKAL) adalah Staf Deputi IV sehingga sistem administrasi dan penggajian serta tugas rutin hanya melayani Eko Sulistyo sebagaimana tersebut diatas. Tugas ini secara jelas tertulis dalam Pasal 7, Perpres 26 tahun 2015 yaitu Tenaga Ahli Utama bertanggungjawab kepada Deputi. Jadi bukan kepada Kepala KSP.

Suka atau tidak suka, senang atau tidak senang itulah birokrasi. Dalam
birokrasi semua nomenklatur, struktur, personalia, sistem, sarana-prasarana dan pembiayaan bersifat statis, tetap dan formal dan mengikat dan terencana.

(Visited 2.694 times, 1 visits today)
Pages: 1 2 3

admin

leave a comment

Create Account



Log In Your Account