Berita dan Informasi Terkini
Berawal dari Cuitan @SuaraAnies yang dikomentari dengan nyinyir oleh sebuah akun soal penataan PKL di Tanah Abang. Mengakibatkan perdebatan panjang soal UU no. 22 tahun 2009.
Mumpung lagi liburan, mari jalan-jalan ke Tanah Abang.
Seperti Ibu Neneng dari Pondok Bambu.
“Bagaimana perasaan Ibu?” 🙂 pic.twitter.com/ZkaPAK2ImG— Suara Anies Baswedan (@SuaraAnies) 25 Desember 2017
melanggar aturan memang menyenangkan mas, terobos jalur busway juga bisa mempercepat kita sampai ke tujuan, jualan di trotoar juga membuat pelanggan gak repot naik turun gedung, tinggal di bantaran sungai juga gak perlu bayar sewa, melanggar itu menyenangkan dan membahagiakan
— BrathaAtmadjaJunior (@BarathaAtmadja) 25 Desember 2017
Sebuah Akun @BrathaAtmadja tampaknya berniat untuk nyinyir terhadap Anies yang dianggapnya telah melakukan pelanggaran Undang-undang. Meski dijelaskan dengan cukup sabar oleh akun @PutraJayaHS.
Undang-Undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 26 Mei 2009 yang kemudian disahkan oleh Presiden RI pada tanggal 22 Juni 2009.
Pada bagian kelima UU ini tentang Penggunaan Jalan selain untuk kegiatan lalu lintas disebutkan; Penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas yang diperbolehkan (Pasal 127);
(1) Penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.
(2) Penggunaan jalan nasional dan jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional.
(3) Penggunaan jalan kabupaten/kota dan jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan pribadi.
Harusnya penjelasan ini cukup jelas untuk dimengerti jika saja pembenci Anies ini mau menggunakan akal sehat dan tidak mencampurinya dengan hawa nafsunya.
Maka pertanyaan yang jadi jebakan ini berhasil membuat akun yang ngeyel itu mati kutu;
pertama legislatif dalam hal para pembuat undang2, kedua eksekutif sebagai pelaksana dan penafsir undang2, ketiga praktisi hukum jika ada masalah dengan tafsir undang2 itu dan terakhir yudikatif sebagai penguji undang2 jika perbedaan tafsir begitu tajam dan tak terselesaikan
— BrathaAtmadjaJunior (@BarathaAtmadja) 25 Desember 2017
si pembuat uu atau ahli hukum dsb
— BrathaAtmadjaJunior (@BarathaAtmadja) 25 Desember 2017
Dan SKAKMAT ternyata akun yang sedang ngeyel tersebut sedang berhadapan dengan si Pembuat Undang-undang. 😮
Maaf Mas, saya adalah si pembuat Undang-Udang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mas bisa buka Arsip di Komisi V DPR RI siapa saja Key Person Pembuatan UU LLAJ diatas… https://t.co/hr4YSj1hUS
— Putra Jaya 🚆 (@PutraJayaHS) 25 Desember 2017
Berakhirkah twitwor tersebut? Harusnya iya, tapi dengan tipikal pendukung Ahok ini memang demikian. Ngotot adalah hal utama diatas kebenaran. Kasih voor ajalah…