Twitwor ini Berakhir Kocak, Pendebat UU Dibikin SKAKMAT!

Berawal dari Cuitan @SuaraAnies yang dikomentari dengan nyinyir oleh sebuah akun soal penataan PKL di Tanah Abang. Mengakibatkan perdebatan panjang soal UU no. 22 tahun 2009.

Sebuah Akun @BrathaAtmadja tampaknya berniat untuk nyinyir terhadap Anies yang dianggapnya telah melakukan pelanggaran Undang-undang. Meski dijelaskan dengan cukup sabar oleh akun @PutraJayaHS.

Undang-Undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 26 Mei 2009 yang kemudian disahkan oleh Presiden RI pada tanggal 22 Juni 2009.

Pada bagian kelima UU ini tentang Penggunaan Jalan selain untuk kegiatan lalu lintas disebutkan; Penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas yang diperbolehkan (Pasal 127);

(1) Penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.
(2) Penggunaan jalan nasional dan jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional.
(3) Penggunaan jalan kabupaten/kota dan jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan pribadi.

Harusnya penjelasan ini cukup jelas untuk dimengerti jika saja pembenci Anies ini mau menggunakan akal sehat dan tidak mencampurinya dengan hawa nafsunya.

Baca juga:  Ahmad Dhani Menyebut Peristiwa Teror Bom Sebagai #KonspirasiKuasaGelap

Maka pertanyaan yang jadi jebakan ini berhasil membuat akun yang ngeyel itu mati kutu;


Dan SKAKMAT ternyata akun yang sedang ngeyel tersebut sedang berhadapan dengan si Pembuat Undang-undang. 😮

Berakhirkah twitwor tersebut? Harusnya iya, tapi dengan tipikal pendukung Ahok ini memang demikian. Ngotot adalah hal utama diatas kebenaran. Kasih voor ajalah…

(Visited 785 times, 1 visits today)

admin

leave a comment

Create Account



Log In Your Account