Lebih Mendesak Mana; Revisi UU Kesejahteraan Sosial Atau UU Anti Teror?

Lebih Mendesak Mana; Revisi UU Kesejahteraan Sosial Atau UU Anti Teror?

Lebih Mendesak Mana; Revisi UU Kesejahteraan Sosial Atau UU Anti Teror?

Kesejahteraan Sosial Akar permasalah berkembangnya Terorisme adalah karena Kemiskinan! Setidaknya ini diucapkan oleh Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Wiranto.

Dikutip dari news.detik.com (Disini) Wiranto mengatakan,

“Kalau masalah radikalisme memang di negara manapun sedang menghadapi itu. Tapi kembali lagi akar radikalisme itu apa sih ? kemiskinan, termarjinalkan, kesewenang-wenangan. Itu yang harus dihindari, makanya kita minta pada seluruh masyarakat. Ini bukan tugas aparat keamanan atau tugas pemerintah saja, tapi tugas semua,” kata Wiranto di Menko Polhukam, Jalan Raya Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (27/9/2016).

Hal senada ternyata juga diungkapkan Presiden Jokowi yang saya kutip dari cnnindonesia.com (disini)

“Kemarin kami mendapatkan informasi dari World Bank bahwa gini ratio kita sudah sangat mengkhawatirkan. Semoga tidak ada kenaikan. Satu persen rumah tangga Indonesia menguasai 50 persen lebih sedikit kekayaan bangsa kita. Ini adalah sebuah kesenjangan yang sedikit demi sedikit kita selesaikan,” ujar Jokowi.

Lalu kenapa kita lebih sibuk mendesak RUU Terorisme untuk disahkan, ketimbang Revisi UU Kesejahteraan Sosial? Jika akar permasalahan ini bertahun-tahun selalu berulang, bukankah akan sia-sia untuk membahas UU Anti Teroris yang paling ketat sekalipun?

Baca juga:  Peristiwa Aneh Munculnya Sinkhole Menghebohkan Netizen [VIDEO]

Saya jadi teringat pada sebuah tulisan berjudul “Imperialisme Brengsek” di pedomanbengkulu.com yang mengatakan, “Rakyat seperti kehilangan kepercayaan diri dan harapan, sebuah situasi yang memungkinkan setiap orang rentan untuk menjadi pelaku kekerasan atau terdorong masuk dalam organisasi-organisasi yang menganjurkan pertikaian.”

Tulisan yang menggugat Imperialisme yang menyebabkan negara berkembang menjadi terbelakang serta menjamurnya ketimpangan, keadilan, korupsi dan campur tangan korporasi asing yang begitu kuat.

Kembali saya kutip tulisan tersebut;

Agar kejadian yang sama tak terulang, kita minta agar perlawanan terhadap terorisme ini tidak hanya dilakukan terhadap kulit luarnya saja yang berkedok agama, namun juga mengentaskan akar masalahnya dengan melihat imperialisme sebagai sebuah musuh yang nyata yang telah memiskinkan negara kita, mengambil kekayaan kita dalam jumlah yang begitu banyak, dan menciptakan kondisi ekonomi, politik, sosial dan budaya yang memungkinkan banyak orang-orang kita menjadi pelaku teror dan kekerasan.

Kita harus kembali menghidupkan nilai-nilai Bhineka Tunggal Ika dengan mewujudkan kesetaraan, mengambil alih kembali semua sumber-sumber daya ekonomi kita yang berbendera asing, menjamin kemerdekaan beragama, mendudukkan semua orang sama di mata hukum, membangun bangsa ini dengan berkeadilan sosial.

Jadi, bila UU Anti Terorisme yang ada ketika dianggap tidak cukup untuk memberantas teroris, bagaimana dengan UU Kesejahteraan Sosial yang bertahun-tahun juga tidak (pernah) cukup membuat keadilan sosial bagi bangsa ini?

(Visited 194 times, 1 visits today)

admin

comments

leave a comment

Create Account



Log In Your Account