Berita dan Informasi Terkini
DPD FPI DKI resmi melaporkan Oknum Dosen FISIP Universitas Indonesia ADE ARMANDO ke Mabes Polri dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong serta ujaran kebencian seperti yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap IMAM BESAR FRONT PEMBELA ISLAM ALHABIB MUHAMMAD RIZIEQ BIN HUSEIN SYIHAB, dengan barang bukti beberapa Screenshoot postingan Akun Media Sosial Facebook milik ADE ARMANDO.
Pelapor selaku Sekretaris Bidang Jihad DPD FPI DKI Teuku Syahrial Raja yang diberi Kuasa oleh Imam Daerah FPI DKI selaku Pimpinan Tertinggi FPI lingkup Provinsi..
Pelapor didampingi Pengacara dari Bantuan Hukum FPI (BHF) DPD FPI DKI yakni Mirza Zulkarnaen S. H dan Syafiq Alaydrus S.H.
Dalam keterangan nya, Pelapor berharap Kepolisian dapat bertindak cepat menangkap dan menahan Ade Armando sebab unsur unsur materil pidana nya telah terpenuhi, apabila tidak akan menjadi preseden buruk bagi institusi kepolisian yang seakan tebang pilih dalam penegakan hukum di Negeri ini dan Pelapor juga berharap langkah dari DPD FPI DKI dapat dilakukan secara serentak oleh DPD FPI lain nya secara serentak untuk menguatkan tekanan terhadap terlapor.