Info KPU seputar pemilihan tgl 27 juni 2018
Pemilih dibagi 3 Kriteria :
1. Pemilih DPT (DAFTAR PEMILIH TETAP) adalah pemilih yg sudah dicoklit dan terdata di DPT.
(syarat : Menunjukan e-KTP asli dan undangan/c6 atau e-KTP asli saja)
Nb :
- Bawa c6/ Surat Pemberitahuan tapi tidak membawa E-KTP asli ditolak
- Bawa e-KTP asli tapi tidak bawa c6 masih bs dibantu dicarikan nomor urut di DPT-nya dan boleh mencoblos
- Tidak membawa kedua-duanya ditolak
Waktu memilih jam 07.00 -13.00
2. Pemilih DPPH adalah pemilih yg sudah mengurus surat numpang memilih A5 dari luar TPS tapi masih wilayah Kota/kab. yang mengadakan pilkada/pilgub (diberikan 2 surat suara pilkada dan surat suara pilgub)
Untuk A5 dr luar Kota/Kab diberikan 1 surat suara yaitu pilgub saja.
Syarat : membawa A5 dan e-KTP asli
- Bawa A5 tidak membawa e-KTP asli ditolak
- Bawa e-ktp asli tdk bawa A5 ditolak
- Tidak membawa kedua-duanya ditolak
Waktu memilih : Jam 07.00 - 13.00
3. Pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)
Untuk warga di TPS tersebut yg belum terdata di DPT
Syarat membawa e-KTP asli dan fotocopy KK
Waktu memilih : Jam 12.00-13.00
PENTING !!! :
Selesai tidak selesai jam 13.00 pemilihan ditutup oleh ketua KPPS, Kecuali yg sdh masuk ke TPS, untuk yg masih di luar ditolak.
Sumber : KPU
(Visited 225 times, 1 visits today)