Berita dan Informasi Terkini
Kasus penolakan terhadap Ustadz Abdul Somad tampaknya tak memuaskan bagi Fahri Hamzah. Pasalnya Pemerintah cenderung diam saja tanpa berbuat apa-apa terhadap warganegaranya yang ditolak masuk ke negara Hongkong.
Hal ini dituliskan Fahri Hamzah pada akun twitternya @Fahrihamzah. Fahri berpendapat kejadian ini sesuatu hal yang memalukan. Padahal sebagai ketua PANJA UU Imigrasi DPR Fahri memperjuangkan semua orang di dunia ini untuk tidak boleh ditolak masuk Indonesia tanpa alasan.
Dalam Konvensi Internasional tentang Kebebasan/Hak-hak Dasar jelas melindungi setiap manusia untuk datang ke negara mana saja dan keluar dari negara mana saja. Apalagi Hongkong yang sama sekali tidak memerlukan Visa.
Oleh karena itu, menurut Fahri Pemerintah berdaulat Negara Republik Indonesia ini harus mengutuk keras jika ada warganya ditolak dimanapun. Sebab kita telah meratifikasi pasal-pasal HAM dalam UUD 1945 secara luas.
Dalam kasus Ustadz Abdul Somad menurutnya ini soal tugas negara untuk melindungi warga negara dan seluruh tumpah darah Indonesia. Karenanya jika seorang rakyat Indonesia mendapat perlakuan seperti ini (Kasus penolakan UAS) maka Fahri Hamzah mengingatkan ini sebagai tugas Negara.
Kecuali pemerintah menyetujui dan telah menerima pencegahan itu sebelumnya. Sementara kita malah cuma mendengar kepolisian mengatakan “itu hak Hongkong”. Padahal tidak ada hak Hongkong yang kebal hukum. Semua harus diperanyakan dasarnya.
Terakhir, Fahri menyerukan bahwa publik harus tahu peristiwa ini sebab ada ratusan ribu warga negara Indonesia di Hongkong. Jangan sampai peristiwa ini hilang begitu saja seperti peristiwa penolakan Panglima TNI dimasa lalu.
Hadirnya negara dalam setiap peristiwa seperti ini penting sekali.
(Seperti disarikan dari Tweet akun @Fahrihamzah)